Koreksi Pasal 1
UU Nomor 7 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1958 tentang PERALIHAN TUGAS DAN WEWENANG AGRARIA
Teks Saat Ini
Tugas dan wewenang yang menurut peraturan-peraturan UNDANG-UNDANG dan ketentuan-ketentuan tata usaha yang dicantumkan dalam daftar lampiran dari UNDANG-UNDANG ini diberikan kepada:
a. Gobnor Jenderal, Directeur van Binnenlands Bestuur dan Menteri Dalam Negeri;
b. Hoof van Gewestelijk Bestuur, Gubenur, Residen, Hoof van Plaatselijk Bestuur, Bupati, Walikota, Wedana dan penjabat- penjabat pamongpraja lainnya, termasuk tugas dan wewenang
Koreksi Anda
