Koreksi Pasal 2
UU Nomor 7 Tahun 1957 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1957 tentang MENGUBAH DAN MENAMBAH UNDANG-UNDANG PENEMPATAN BAGIAN IV DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN DINAS 1953
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1953.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara INDONESIA.
Disahkan di Jakarta.
pada tanggal 25 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 8 April 1957.
MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO
MENTERI KEUANGAN, a.i., ttd DJUANDA
LEMBARAN NEGARA NOMOR 27 TAHUN 1957
Koreksi Anda
