Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 7 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1954 tentang PEMINDAHAN KEKUASAAN MENTERI URUSAN PEGAWAI KEPADA PERDANA MENTERI BERHUBUNG DENGAN PENGHAPUSAN JABATAN MENTERI URUSAN PEGAWAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut hingga tanggal 11 Mei 1953. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954. REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO PERDANA MENTERI ttd ALI SATROAMIDJOJO Diundangkan pada tanggal 27 Pebruari 1954. MENTERI KEHAKIMAN, ttd DJODY GONDOKUSUMO
Koreksi Anda