Koreksi Pasal 29
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih mengambil keputusan sah dengan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir.
Dalam hal suara-suara sama berat, keputusan diambil dengan jalan undian.
Koreksi Anda
