Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sesuatu rapat Panitia Pemilihan INDONESIA, Panitia Pemilihan, Panitia Pemilihan Kabupaten, Panitia Pemungutan Suara dan Panitia Pendaftaran Pemilih adalah sah, apabila dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah anggota.
Koreksi Anda