Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia yang tersebut dalam pasal 19 terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota, di antaranya seorang Ketua.
Koreksi Anda