Koreksi Pasal 26
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Panitia yang tersebut dalam pasal 19 terdiri dari sekurang-kurangnya tiga orang anggota, di antaranya seorang Ketua.
Koreksi Anda
