Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan Kabupaten terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya tujuh orang anggota. Bupati karena jabatannya menjadi anggota merangkap Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten. Anggota-anggota yang lain, di antaranya seorang Wakil-Ketua, diangkat dan diperhentikan atas nama Menteri Dalam Negeri oleh Gubernur. Pengangkatan itu berlaku untuk waktu yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda