Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan terdiri dari sekurang-kurangnya lima orang anggota dan sebanyak- banyaknya tujuh orang anggota. Anggota-anggota diangkat dan diperhentikan oleh Menteri Kehakiman. Pengangkatan itu berlaku untuk masa empat tahun. Menteri Kehakiman mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil-Ketua di antara anggota- anggota.
Koreksi Anda