Koreksi Pasal 20
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan INDONESIA terdiri dati sekurang-kurangnya lima orang anggota dan sebanyak-banyaknya sembilan orang anggota.
Anggota-anggota diangkat dan diperhentikan oleh PRESIDEN.
Pengangkatan itu berlaku untuk masa empat tahun.
PRESIDEN mengangkat seorang Ketua dan seorang Wakil-Ketua di antara anggota-anggota.
Koreksi Anda
