Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada waktu melakukan pendaftaran pemilih, oleh Panitia Pendaftaran Pemilih dicatat juga jumlah penduduk warganegara INDONESIA dalam desanya, dan Ketua Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemungutan Suara yang bersangkutan. (2) Pada waktu yang ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH Ketua Panitia Pemungutan Suara memberitahukan jumlah penduduk warganegara INDONESIA dalam daerah- pemungutan suaranya kepada Panitia Pemilihan Kabupaten yang daerahnya meliputi daerah-pemungutan suara itu. (3) Panitia Pemilihan Kabupaten menjumlah penduduk warganegara INDONESIA dalam daerahnya, dan Ketua panitia tersebut memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemilihan dari daerah-pemilihan yang melingkungi daerah-pemilihannya. (4) Panitia Pemilihan menjumlah penduduk warganegara INDONESIA dalam daerah- pemilihannya dan Ketua memberitahukan jumlah itu kepada Panitia Pemilihan INDONESIA. Penduduk warganegara INDONESIA yang berada di luar negeri dianggap penduduk daerah-pemilihan, di mana berdiri gedung Kementerian Luar Negeri. (5) Panitia Pemilihan INDONESIA menjumlah penduduk warganegara INDONESIA di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda