Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA membentuk sebuah panitia di tempat kedudukan perwakilannya yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan tugas menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan administrasi pemilihan.
Koreksi Anda