Koreksi Pasal 19
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kepala Perwakilan Republik INDONESIA membentuk sebuah panitia di tempat kedudukan perwakilannya yang disebut Panitia Pemilihan Luar Negeri dengan tugas menyelenggarakan pekerjaan-pekerjaan administrasi pemilihan.
Koreksi Anda
