Koreksi Pasal 18
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Panitia Pemilihan INDONESIA mempersiapkan, memimpin dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Panitia Pemilihan membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat di dalam daerah-pemilihannya.
Panitia Pemilihan Kabupaten membantu Panitia Pemilihan mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Panitia Pemungutan Suara mensahkan daftar-pemilih, membantu persiapan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan menyelenggarakan pemungutan suara.
Panitia Pendaftaran Pemilih melakukan pendaftaran pemilih, menyusun daftar-pemilih dan membantu mempersiapkan pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Koreksi Anda
