Koreksi Pasal 17
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Untuk pemilihan anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diadakan sebuah badan penyelenggara pemilihan:
1. di ibu kota INDONESIA atau di tempat lain yang ditunjuk oleh PRESIDEN, dengan nama Panitia Pemilihan INDONESIA;
2. dalam tiap-tiap daerah-pemilihan di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Kehakiman, dengan nama Panitia Pemilihan;
3. dalam tiap-tiap kabupaten di tempat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri, dengan nama Panitia Pemilihan Kabupaten;
4. dalam tiap-tiap daerah-pemungutan suara di tempat kedudukan Camat, dengan nama Panitia Pemungutan Suara;
5. dalam tiap-tiap desa di tempat kedudukan Kepala Desa, dengan nama Panitia Pendaftaran Pemilih.
Koreksi Anda
