Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tiap-tiap -kecamatan merupakan daerah-pemungutan suara dari daerah-pemilihan yang melingkungi kecamatan itu. Daerah-pemungutan suara disebut dengan nama tempat-kedudukan badan penyelenggara pemilihan di daerah itu.
Koreksi Anda