Koreksi Pasal 14
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Bentuk daftar-pemilih, cara mengisinya, cara memeliharanya dan lain-lain, yang berhubungan dengan usaha penyusunan daftar-pemilih ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
