Koreksi Pasal 13
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Panitia Pemungutan Suara menyampaikan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih turunan daftar-pemilih dan turunan daftar-pemilih-tambahan sebanyak yang diperlukan untuk dipergunakan dalam pemungutan suara.
Turunan itu disampaikan bersama-sama dengan bahan-bahan, yang tersebut dalam Pasal 10.
Koreksi Anda
