Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sesudah daftar-pemilih disahkan, sampai 30 hari sebelum hari permulaan pencalonan, disusun daftar-pemilih-tambahan yang ketentuan-ketentuannya diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda