Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemilih memberitahukan kepada Panitia Pendaftaran Pemilih yang bersangkutan tentang hal-hal yang menyebabkan perlu diubah suatu daftar-pemilih mengenai dirinya. (2) Panitia Pendaftaran Pemilih memberitahukan kepada Panitia
Koreksi Anda