Koreksi Pasal 10
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Setelah waktu yang tersebut pada Pasal 9 ayat 1 berakhir, maka Panitia Pendaftaran Pemilih menyusun daftar-pemilih dan mengirimkan daftar itu bersama-sama dengan bahan-bahan pendaftaran dan pengaduan kepada Panitia Pemungutan Suara untuk disahkan.
Koreksi Anda
