Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pada waktu yang ditentukan dengan PERATURAN PEMERINTAH daftar-pemilih sementara diumumkan. Pengumuman ini diadakan dengan memberikan kesempatan kepada umum untuk melihat daftar itu pada Panitia Pendaftaran Pemilih, tetapi daftar itu tidak boleh dibawa ke luar kantor penyimpanannya. Kesempatan melihat daftar itu lamanya 30 hari, dimulai dari hari pengumuman daftar- pemilih sementara itu. (2) Dalam jangka waktu yang tersebut pada ayat 1 di atas, dapat diajukan usul-usul perubahan dalam daftar-pemilih sementara, baik mengenai diri pengusul sendiri maupun diri orang lain. Jika usul-usul itu dapat diterima oleh Panitia Pendaftaran Pemilih, segera dilakukan perubahan dan hal ini diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan. Apabila usul itu tidak diterima, maka pihak yang bersangkutan dapat meminta perubahan dengan melalui Panitia Pendaftaran Pemilih kepada Panitia Pemungutan Suara: Keputusan Panitia Pemungutan Suara dalam hal ini mengikat dan keputusan itu diberitahukan kepada pihak yang berkepentingan dan Panitia Pendaftaran Pemilih, supaya menyesuaikannya dengan daftar-pemilih sementara.
Koreksi Anda