Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran pemilih-pemilih, yang berada di luar negeri, dilakukan pada Kantor Perwakilan Republik INDONESIA menurut aturan-aturan yang ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda