Koreksi Pasal 4
UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Menteri Kehakiman memberitahukan kepada Panitia Pemilihan INDONESIA tiap-tiap putusan pengadilan, yang mengakibatkan seseorang tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih, dengan keterangan yang cukup tentang diri orang yang bersangkutan dan tentang lamanya tidak diperkenankan menjalankan hak-pilih itu.
Panitia Pemilihan INDONESIA mengusahakan supaya hal tersebut di atas dicatat dalam daftar- pemilih yang bersangkutan.
Koreksi Anda
