Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengadakan ketentuan-ketentuan khusus untuk memungkinkan pelaksanaan hak-pilih bagi anggota-anggota Angkatan Perang dan Polisi, yang pada hari dilakukan pemungutan suara sedang dalam menjalankan tugas operasi atau tugas biasa di luar tempat kedudukannya dan apabila perlu dengan mengadakan dalam waktu sependek-pendeknya pemungutan suara susulan untuk mereka itu. (2) Pemungutan suara susulan tersebut pada ayat 1 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda