Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 7 Tahun 1953 | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 tentang PEMILIHAN ANGGOTA KONSTITUANTE DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih oleh warganegara INDONESIA, yang dalam tahun pemilihan berumur genap 18 tahun atau yang sudah kawin lebih dahulu. (2) Tahun pemilihan yang dimaksud dalam ayat 1 ialah tahun, di mana pencalonan mulai diadakan.
Koreksi Anda