Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement between tle Government of .tle Republic of INDONESIA and th.e Gouemment of the Republic of India mnerning Cooperation in the Field of Defenel yang telah ditandatangani masing-masing pada tanggal 27 Mei 2018 di Jakarta, INDONESIA dan pada tanggal 25 Mei 2018 di New Delhi, India.
(2) Salinan naskah asli Persetqjuan antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Republik India mengenai Kerja Sama dalam Bidang Pertahanan (Agreement behleen tlw Gouernment of the Republic of INDONESIA and the Gouemment of tle Republic of India concerning Cooperation in the Field of Defenel dalarn bahasa INDONESIA, bahasa Hindi, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Pasal 2...