Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 67 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1954 tentang PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XI (PELABUHAN TANJUNG PRIUK) DARI ANGGARAN REPUBLIK INDONESIA UNTUK TAHUN-TAHUN DINAS 1952 DAN 1953

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEUANGAN, ONG ENG DIE Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO.
Koreksi Anda