Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 66 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang WAJIB-MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pasal 46 ayat 1 sub 2 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana Tentara terjemahannya berbunyi sebagai berikut : "Semua anggota sukarela lainnya pada Angkatan Perang dan militer-wajib, yang melakukan salah satu peristiwa diterangkan dalam pasal 97, 99 dan 139 Kitab UNDANG-UNDANG ini, setiap kali dan sepanjang mereka ada di dalam dinas, demikian pula jika mereka ada di luar dinas dalam masa mereka itu dapat dipanggil untuk melakukan dinas itu. Pasal 66. Cukup jelas. Pasal 67. Karena naskah Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana Tentara yang berlaku masih tertulis dalam bahasa Belanda, maka dalam pasal ini perlu ditentukan arti istilah-istilah dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana Tentara yang disesuaikan dengan istilah-istilah yang terdapat dalam UNDANG-UNDANG ini. Mengenai pengertian "wajib-militer", "dalam dinas" dan "luar dinas", dihubungkan dengan K.U.H.P.T., ditegaskan di sini bahwa yang dimaksud dalam pasal 67 itu, tidak merupakan suatu pengluasan dari pengertian "dienstplichtige", "werkelijke dienst" dan groot verlof". Bahwasanya mengenai orang-orang yang bersangkutan tersebut dalam pasal 67 UNDANG-UNDANG ini tetap dalam batas-batas sebagai ditetapkan dalam K.U.H.P.T. ternyata dalam ketentuan dari pasal 35, yang MENETAPKAN bahwa bagi militer-wajib, selama luar dinas ("groot verlofganger") hanya dalam melakukan kejahatan yang termaksud dalam pasal 97, 99 dan 139 K.U.H.P.T. tersebut, dianggap sebagai militer dalam arti K.U.H.P.T. itu. Pasal 68. Cukup jelas. Pasal 69. Cukup jelas. Pasal 70. Cukup jelas. Pasal 71. Cukup jelas. Pasal 72. Ayat 1: Untuk mendapatkan bahan-bahan guna perencanaan mobilisasi, maka dipandang perlu adanya pendaftaran terhadap pewajib-militer sampai pada golongan tahun 1935. Ayat 2 : Ketentuan dalam ayat ini merupakan pembebasan kewajiban untuk mendaftarkan diri bagi pewajib-militer dari golongan tahun 1934 dan sebelumnya, sepanjang tidak ada ketentuan dari Menteri Pertahanan tentang masa pendaftaran untuk golongan-golongan tahun tersebut. Ayat 3 : Cukup jelas. Pasal 73. Ayat 1 : Pada dasarnya yang akan diambil adalah orang-orang yang mencapai usia 18 tahun dengan tidak menutup kemungkinan pengambilan tenaga yang lebih tua karena dibutubuhkan keahliannya. Ayat 2 : Cukup jelas. Pasal 74. Cukup jelas. Termasuk Lembaran-Negara No. 117 tahun 1958. Diketahui : Menteri Kehakiman, G.A. MAENGKOM CATATAN *) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-84 pada tanggal 1 Juli 1958, pada hari Selasa, P.301/1958 Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber: LN 1958/117; TLN NO. 1651
Koreksi Anda