Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

UU Nomor 66 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang WAJIB-MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cukup jelas. Pasal 38. Ayat 1 : Yang dimaksud dengan peraturan dinas tentara adalah misalnya : Peraturan Baris-berbaris (P. B. B.) Peraturan Urusan Dalam (P.U.D.) Peraturan Garnizoen (P. D. G.) Peraturan Penghormatan Tentara (P.P.T.); Ayat 2 dan 3 : Cukup jelas. Pasal 39. Masa yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak dihitung sebagai masa kerja wajib-militer, karena tidak mengenai tugas kemiliteran. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk militer-suka-rela. Pasal 40. Militer-wajib diberi pakaian seragam selama luar dinas karena dalam hal-hal tertentu mereka diwajibkan mengenakan pakaian itu, misalnya pada waktu mendapat panggilan dari pejabat militer yang bersangkutan atau untuk mengunjungi upacara kemiliteran. Pasal 41. Cukup jelas. Pasal 42. Oleh karena ketentuan dalam pasal ini adalah penting untuk kelancaran pelaksanaan dinas wajib-militer, maka diadakan ancaman pidana seperti termaksud dalam pasal 64 UNDANG-UNDANG ini dan dalam pasal 508 bis Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana. Pasal 43. Ayat 1 : Cukup jelas. Ayat 2 : Periksa penjelasan pasal 34. Pasal 44. Cukup jelas. Pasal 45. Pasal ini menentukan bilamana seorang militer-wajib. Selama luar dinas harus tunduk pada hukum disiplin tentara dan hukum pidana tentara. Pasal 46. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin agar seorang militer- wajib yang melakukan dinas wajib-militer tidak kehilangan pekerjaannya semula dan hak-hak lainnya yang timbul dari hubungan kerja sehingga ia dapat memenuhi tugas Negara ini dalam suasana tenang. Pelanggaran ketentuan ini diancam dengan pidana seperti tersebut dalam pasal 62. Pasal 47. Pengangkutan Perwira-Cadangan oleh PRESIDEN adalah sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk militer-sukarela, karena pada azasnya kedudukan seorang Perwira-Cadangan dalam masyarakat adalah sama dengan kedudukan seorang Perwira militer-sukarela. Pasal 48. Cukup jelas. Pasal 49. Ketentuan ini sesuai dengan yang berlaku untuk militer- sukarela. Pasal 50. Ayat 1 : Uang saku adalah uang bulanan atau uang harian yang diberikan kepada militer-wajib selama mereka dalam dinas. Uang ganti-rugi : a. Uang ganti-rugi yang layak besarnya dan diberikan kepada militer- wajib, karena kehilangan penghasilan selama dalam dinas, atau b. Uang yang sangat diperlukan oleh militer-wajib selama dalam dinas untuk kepentingan rumah-tangga dan/atau jaminan keluarga yang tidak dapat dicukupi dengan uang saku. Uang pesangon adalah hadiah yang diberikan kepada militer-wajib sekaligus setelah ia dalam waktu mobilisasi terus-menerus dalam dinas untuk waktu yang lama, sebagai bekal untuk kembali ke masyarakat. Ayat 2 : Cukup jelas. Ayat 3 : Cukup jelas. Pasal 51. Ayat 1 : Dengan pemberhentian dimaksud pemberhentian sebagai militer-wajib. Ayat 2 : Sub b mengenai soal kehilangan kewarga-negaraan diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang kewarga- negaraan Republik INDONESIA. Ayat 3s/d 5 : Cukup jelas. Pasal 52. Periksa penjelasan umum angka 5. Pasal 53. Cukup jelas. Pasal 54. Karena hal ini mengenai persoalan hak dan kewajiban warga- negara, haruslah ditentukan dengan UNDANG-UNDANG, Penugasan pasukan atau kesatuan wajib-militer keluar negeri secara paksa akan menimbulkan akibat yan tidak diinginkan. Sebaliknya untuk kepentingan nasional pastilah terdapat cukup orang-orang yang insyaf dan akan mengajukan diri secara sukarela untuk melakukan tugas tersebut. Pasal 55. Cukup jelas. Pasal 56. Bekas militer-wajib dan bekas militer-sukarela adalah tenaga yang telah terdidik dan terlatih dalam olah-jurit, Dalam keadaan darurat atau keadaan perang yang pada umumnya dibutuhkan banyak tenaga cadangan untuk Angkatan Perang, mereka dapat diarahkan untuk tugas militer tanpa pendidikan terlebih dahulu. Pada umumnya batas umur bagi mereka untuk melakukan dinas wajib-militer dalam keadaan perang atau darurat perang, selaku tenaga yang terlatih, dapat dinaikkan sampai umur 45 tahun untuk Bintara dan Prajurit wajib-militer dan sampai umur 50 tahun untuk Perwira- Cadangan. Pasal 57. Cukup jelas. Pasal 58. Pasal 55 ayat 1 sub 2 Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana terjemahannya berbunyi sebagai berikut : "Mereka yang dengan pemberian, janji, salah guna wibawa atau martabat, paksaan, ancaman atau penyesatan ataupun dengan memberikan kesempatan, ikhtiar atau keterangan, dengan sengaja membujuk supaya peristiwa itu dilakukan. Pasal 59 s/d 61. Cukup jelas. Pasal 62. Istilah majikan, buruh dan hubungan kerja dalam pasal ini diartikan sebagaimana lazim dipergunakan dalam hukum perburuhan. Pasal 63 dan 64. Cukup jelas.
Koreksi Anda