Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

UU Nomor 66 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang WAJIB-MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sungguhpun penunaian kewajiban sebagai pewajib-militer harus diutamakan., akan tetapi keadaan dari pewajib-militer sendiri sebagai dijelaskan pada ayat 1 pasal ini perlu sekali diperhatikan. Keadaan itu mungkin demikian rupa sehingga lebih berguna atau lebih adil jika ia dikenakan penangguhan. Dalam pengertian "sekolah umum" tersebut pada ayat 1 sub b. termasuk segala macam sekolah, kecuali kursus-kursus. Pasal 13. Pasal ini memberi kemungkinan bagi pewajib-militer untuk mengajukan keberatan. atas keputusan Komisi Pemilihan kepada Komisaris, Terhadap keputusan Komisaris itu pewajib-militer yang bersangkutan dapat meminta banding kepada Menteri Pertahanan. Selama keberatannya atau permintaan banding itu belum mendapat penyelesaian ia diharuskan memenuhi semua kewajibannya sebagai pewajib-militer. Pasal 14. Keputusan yang diambil berdasarkan keterangan dan/atau bahan yang ternyata salah, palsu atau dipalsukan dan dinyatakan tidak sah oleh Komisaris, tidak mengurangi kekuasaan pihak berwajib untuk mengadakan tuntutan pidana terhadap yang dianggap bersalah. Pasal 15. Cukup jelas. Pasal 16. Cukup jelas. Pasal 17. Cukup jelas. Pasal 18. Ayat 1 : Cukup jelas. Ayat 2 : Pelanggaran terhadap ayat ini diancam dengan pidana seperti tersebut dalam pasal 63 ayat 1 huruf. Keharusan melaporkan diri itu dimaksudkan guna mengurangi timbulnya perubahan-perubahan disengaja untuk tidak hadir dalam pengujian kesehatan. Pasal 19. Ayat 1 : Sedapat-dapatnya hasil pengujian kesehatan diberitahu kepada pewajib-militer yang bersangkutan, segera setelah pengujian kesehatan berakhir. Usaha ini tergantung dari lengkapnya tenaga yang menyelenggarakan pengujian kesehatan. Dengan jalan pengumuman dan pemberitahuan dapat dijamin diketahuinya hasil pengujian oleh yang bersangkutan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Ayat 2 : Cukup jelas. Ayat 3 : Penetapan jangka waktu 14 hari didasarkan atas hari pengumuman, Pemberitahuan yang dimaksud dalam pasal 19 ayat 1 tidak dapat dijadikan patokan, karena saat sampainya pemberitahuan tersebut sukar untuk dibuktikan. Pasal 20, Periksa penjelasan pasal 14. Pasal 21. Ayat 1 : Karena pada umumnya jumlah pewajib-militer untuk tiap golongan tahun jauh melebihi jatah penerimaan, maka terbuka kesempatan guna mengadakan seleksi yang berat dengan memilih pewajib-militer yang mencapai nilai ujian kesehatan yang terbaik sehingga tercapailah mutu Angkatan Perang yang lebih tinggi. Ayat 2 s/d 4 : Cukup jelas. Pasal 22. Jika dalam keadaan darurat/perang banyaknya cadangan utama dan cadangan kedua tidak mencukupi kebutuhan pertahanan negara, maka berdasarkan pasal ini diadakan pengerahan tenaga pewajib-militer, Cadangan ini dapat disebut cadangan darurat. Pasal 23. Cukup jelas. Pasal 24. Ayat 1 : Pada umumnya penentuan jatah untuk tiap,golongan- penerimaan bagi seluruh Angkatan Perang didasarkan atas : a. Rencana penyusunan kekuatan Angkatan Perang untuk jangka- jangka waktu tertentu. b. Biaya yang dapat disediakan c. Adanya tenaga pelatih dan perlengkapan Dalam hal ini dikeluarkan UNDANG-UNDANG khusus yang menentukan jatah penerimaan untuk tiap tahun (berapa perwira, bintara dan prajurit) bagi tiap angkatan dan tiap korps/kejuruan. Penentuan jatah untuk tiap golongan-penerimaan bagi tiap daerah pemilihan pada umumnya didasarkan atas : a. Perimbangan banyaknya penduduk dalam daerah-daerah tersebut dengan Mengingat kebutuhan tenaga untuk pembangunan dan penegakan ekonomi. b. Tenaga pelatih, perlengkapan dan tempat pendidikan yang tersedia Ayat 2 : huruf a: Kekurangan tenaga ini harus diisi, agar kekurangan Angkatan Perang tidak berkurang. Huruf b: Semua militer-sukarela yang keluar dari dinas tentara sepanjang mereka tidak dikenakan penolakan atau pembebasan untuk dinas wajib-militer, dipanggil kembali dan diangkat sebagai militer-wajib. Karena militer-wajib bekas militer-sukarela dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan, maka penerimaan mereka tidak menimbulkan tambahnya biaya yang besar. Pasal 24a. Cukup jelas. Pasal 25. Cukup jelas Pasal 26. Cukup jelas. Pasal 27. Karena bekas militer-sukarela telah mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk pangkatnya, maka sudah selayaknya mereka dibebaskan dari pendidikan dan latihan pertama serta latihan-latihan ulangan. Sudah sepantasnya pula mereka diberi pangkat yang sekurang- kurangnya sama dengan pangkatnya terakhir sebagai militer-sukarela. Pasal 28. Cukup jelas. Pasal 29. Pendidikan dan latihan pertama dimaksudkan untuk mendidik dan melatih mereka yang pertama kali diangkat sebagai Militer- wajib sampai mereka cakap untuk menjalankan tugasnya menurut golongan pangkatnya masing-masing. Pasal 30. Latihan-latihan ulangan dimaksud untuk melatih para militer- wajib sampai mencapai taraf kemahiran yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dalam pertahanan Negara. Pada umumnya latihan-latihan ulangan berlangsung selama 15 hari setiap tahun atau 30 hari tiap 2 tahun. Pasal 31. Latihan-latihan khusus dimaksudkan untuk memelihara dan menambah mutu olah-jurit yang telah dicapai oleh militer-wajib atau untuk mengajarkan tehnik bertempur atau penggunaan alat- alat senjata baru. Pada umumnya latihan-latihan khusus bersifat bertempur yang berlangsung selama 14 hari dalam tiap-tiap tahun. Pasal 32. Ketentuan ini diperlukan untuk menampung militer-wajib yang karena sesuatu hal terputus pendidikan atau yang belum mengikuti suatu pendidikan/latihan yang merupakan keharusan baginya. Militer- wajib yang tidak lulus dalam ujian untuk suatu pendidikan atau bagian dari suatu pendidikan yang merupakan keharusan baginya, pada azasnya tidak diharuskan untuk mengulangi pendidikan itu seluruhnya, melainkan dapat dipanggil untuk mengulangi ujian saja dan jika perlu dapat diadakan usaha-usaha khusus untuk menghadapi ujian itu. Pasal 33. Pendidikan lanjutan dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada militer-wajib mencapai pangkat yang lebih tinggi. Pendidikan itu terdiri atas pendidikan Kopral untuk golongan Bintara wajib-militer dan pendidikan Perwira lanjutan I dan II untuk golongan Perwira-Cadangan. Para Bintara dan Prajurit wajib-militer secara sukarela dapat mengikuti pendidikan lanjutan, tergantung dari keinginan masing-masing untuk mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Untuk mencukupi jumlah kader tinggi sesuai dengan besarnya cadangan, Angkatan Perang, para Perwira-Cadangan yang ditunjuk, diharuskan mengikuti pendidikan lanjutan. Pendidikan-pendidikan itu dapat diselenggarakan sebagai kursus tertulis untuk bagian-bagian tertentu dari rencana pelajaran. Pasal 34. Pemeriksaan yang dimaksud dalam pasal ini dapat dilakukan dengan jalan memanggil militer-wajib yang bersangkutan untuk datang pada tempat kedudukan pemilik atau karena sukarnya perhubungan, pada suatu tempat yang ditentukan. Dalam hal terakhir, rombongan pemeriksa mendatangi tempat tersebut. Pasal 35. Cukup jelas. Pasal 36. Cukup jelas.
Koreksi Anda