Koreksi Pasal 41
UU Nomor 66 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang WAJIB-MILITER
Teks Saat Ini
Militer-wajib berada di luar dinas, selama ia tidak melakukan salah satu jenis dinas wajib-militer yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1, karena bukan waktu gilirannya atau karena dibebaskan untuk itu.
Pasal 42.
Selama luar dinas militer-wajib diharuskan:
a. memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada pemilik termaksud dalam pasal 43 dalam waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan tersebut;
b. menyimpan, memelihara dan tidak menyalah-gunakan perlengkapan perseorangan yang diserahkan padanya untuk dibawa selama luar dinas.
Pasal 43.
(1) Menteri Pertahanan menunjuk pejabat-pejabat militer yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu mengenai militer-wajib yang kembali dari atau dipanggil untuk melakukan dinas wajib-militer, selanjutnya disebut Penilik.
(2) Penilik atau pejabat yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan yang dimaksud dalam pasal 34.
Pasal 44.
Bagi militer-wajib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45.
Pasal 45.
Militer-wajib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas dalam hal:
a. ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara pidana tentara sebagai tersangka atau terdakwa;
b. ia berpakaiana seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan militer yang berlaku baginya.
Koreksi Anda
