Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

UU Nomor 66 Tahun 1958 | Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 tentang WAJIB-MILITER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Militer-wajib berada di luar dinas, selama ia tidak melakukan salah satu jenis dinas wajib-militer yang tercantum dalam pasal 28 ayat 1, karena bukan waktu gilirannya atau karena dibebaskan untuk itu. Pasal 42. Selama luar dinas militer-wajib diharuskan: a. memberitahukan tentang setiap perubahan alamat kepada pemilik termaksud dalam pasal 43 dalam waktu 14 hari setelah terjadinya perubahan tersebut; b. menyimpan, memelihara dan tidak menyalah-gunakan perlengkapan perseorangan yang diserahkan padanya untuk dibawa selama luar dinas. Pasal 43. (1) Menteri Pertahanan menunjuk pejabat-pejabat militer yang ditugaskan untuk mengawasi dan mengurus segala sesuatu mengenai militer-wajib yang kembali dari atau dipanggil untuk melakukan dinas wajib-militer, selanjutnya disebut Penilik. (2) Penilik atau pejabat yang ditunjuknya berhak untuk mengadakan pemeriksaan perlengkapan yang dimaksud dalam pasal 34. Pasal 44. Bagi militer-wajib selama luar dinas tidak berlaku ketentuan dalam pasal 38, kecuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 45. Pasal 45. Militer-wajib selama luar dinas dipandang sebagai dalam dinas dalam hal: a. ia hadir dalam pemeriksaan karena tersangkut dalam perkara pidana tentara sebagai tersangka atau terdakwa; b. ia berpakaiana seragam atau memakai tanda-tanda pengenalan militer yang berlaku baginya.
Koreksi Anda