Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 128A

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Cukup jelas. Angka 47 Pasal L32 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c cukuP ielas' Huruf . . . Huruf d Dihapus. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga. Ayat (zal Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kePentingan masyarakat dan latau Negara Kesatuan Republik INDONESIA. Huruf b Lihat penjelasan ayat (21. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Lihat penjelasan ayat (Zal huruf a. Angka 48
Koreksi Anda