Koreksi Pasal 128A
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Cukup jelas.
Angka 47 Pasal L32 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c cukuP ielas' Huruf . . .
Huruf d Dihapus.
Huruf e Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga" adalah pihak yang memiliki kepentingan dengan Paten yang digugat penghapusannya dan harus dibuktikan di Pengadilan Niaga.
Ayat (zal Huruf a Yang dimaksud dengan "pihak lain yang mewakili kepentingan nasional" adalah setiap orang yang melakukan gugatan semata-mata untuk kePentingan masyarakat dan latau Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Huruf b Lihat penjelasan ayat (21.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (a) Lihat penjelasan ayat (Zal huruf a.
Angka 48
Koreksi Anda
