Koreksi Pasal 81
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Ayat (l) Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bagian atau aset perusahaan" antara Lain, anak perusahaan yang memiliki bidang usaha yang sanur dengan penerima Lisensi-wajib.
Ayat (4) Cukup jelas.
Angka 34
Koreksi Anda
