Koreksi Pasal 55A
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Cukup jelas.
Angka 22 Cukup jelas.
Klasifikasi Invensi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis {untuk mencari dokumen pembanding) Yang diperlukan datam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan daPat dilakukan secara lebih mudah dan cepat.
Walaupun INDONESIA belum meratifikasi Internationat Patent Classification, dalam praktiknya INDONESIA menggunakan International Patent Classification sebagaimana banyak diterapkan oleh berbagai negara.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Angka . . .
-t7- Angka 23
Koreksi Anda
