Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Dihapus. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat. . . Ayat (5) Yang dimaksud dengan "keadaan darl.lrat" adalah force majeure, misalnya keadaan perang, revolusi, kerusuhan, pemogokan kerja, bencana alam atau keadaan darurat lain yang sejenis yang menyebabkan Pemohon tidak daPat menyampaikan kelengkapan persyaratan Permohonan. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 15
Koreksi Anda