Koreksi Pasal 14
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan pelindungan kepada pemakai terdahulu yang Leriktikad bai[, tetapi tidak mengajukan Permohonan.
Ayat...
7- Ayat (2) CukuP jelas.
Ayat (3) Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut.
Yang dimaksud dengan "klaim" adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan pelindungan hukum yarlg harus diuraikan secara jelas, konsisten, dan harus didukung oleh deskriPsi' Angka 6
Koreksi Anda
