Koreksi Pasal 6
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "pameran resmi" aOatah pameran yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Yang dimaksud dengan "pameran yang diakui sebagai pameran resmi" adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetuj uan Pemerintah.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Ayat (21 CukuP jelas.
Angka 4
Koreksi Anda
