Koreksi Pasal 167
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Dikecualikan dari ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XVII dan gugatan perdata atas:
a. impor .
a. impor suatu produk farmasi yang dilindungi Paten di INDONESIA dan telah dipasarkan di suatu negara secara sah dengan syarat produk farmasi itu diimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan produksi produk farmasi yang dilindungi Paten di INDONESIA sebelum berakhirnya pelindungan Paten dengan tujuan untuk proses perizinan dan riset kemudian melakukan pemasaran setelah pelindungan Paten dimaksud berakhir.
b 1
Koreksi Anda
