Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dihapus. (21 Dalam hal penghapusan Paten berdasarkan Pasal 130 huruf d, Menteri wajib memberitahukan kepada Pemegang Paten dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sebelum Paten dimaksud dinyatakan hapus. (3) Tidak diterimanya surat pemberitahuan oleh Pemegang Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (21, tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 huruf d. 49. Ketentuan huruf b Pasal 167 diubah sehingga Pasal 167 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda