Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1284

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal t26 diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. 47. Ketentuan ayat (1) huruf b, ayat (21, dan ayat (4) Pasal t32 diubah, ayat (1) hurlf d dihapus, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat {Zal sehingga Pasal L32 berbunyi sebagai berikut: Pasal t32 (1) Penghapusan Paten berdasarkan pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 130 huruf b dilakukan jika: a. Paten menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 9 seharusnya tidak diberikan; b. Pemegang Paten mempunyai iktikad tidak baik dalam pengungkapan informasi asal dari Sumber DaYa Genetik danlatau Pengetahuan Tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26; c. Paten dimaksud sama dengan Paten lain yang telah diberikan kepada pihak lain untuk Invensi Yang sama; atau d. Dihapus; e. Pemegang Paten melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20' (21 Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (Zal Gugatan... putusan dalam PRESIDEH (zal Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh: a. jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi-wajib kepada Pengadilan Niaga; atau b. pihak ketiga kepada Pemegang Paten melalui Pengadilan Niaga. (3) Gugatan penghapusan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat diajukan oleh Pemegang Paten atau penerima Lisensi kepada Pengadilan Niaga agar Paten lain yang sama dengan Patennya dihapuskan. {4) Gugatan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diajukan oleh jaksa atau pihak lain yang mewakili kepentingan nasional terhadap Pemegang Paten atau penerima Lisensi- wajib kepada Pengadilan Niaga. 48. Ketentuan ayat (1) Pasal L34 dihapus dan ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 134 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda