Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1114

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dapat MEMUTUSKAN pelaksanaan Paten oleh Pemerintah atas impor pengadaan produk farmasi yang diberi Paten di INDONESIA tetapi belum dapat diproduksi di INDONESIA suna pengobatan penyakit pada manusia. Menteri dapat MEMUTUSKAN pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk mengekspor produk farmasi yang diberi Paten dan diproduksi di INDONESIA guna pengobatan penyakit pada manusia berdasarkan permintaan dari negara berkembang atau negara belum berkembang' 43. Ketentuan ayat (2t Pasal Ltz diubah sehingga Pasal 112 berbunYi sebagai berikut: Pasal lLz Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf a dan Pasal 110, Pemegang Paten tidak dapat melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19' Dalam hal pelaksanaan Paten oleh Pemerintah untuk kebutuhan mendesak bagi kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) huruf b dan Pasal 1 1 1 , tidak mengurangi hak Pemegang Paten untuk melaksanakan hak eksklusifnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19. 44 Ketentuan ayat (2], ayat (3), dan ayat (4) Pasal t26 diubah, sehingga Pasal t26 berbunyi sebagai berikut: Pasal126... (1) (21 Pasal L26 tl) Pembayaran biaya tahunan untuk pertama kali wajib dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal sertifikat Paten diterbitkan. (21 Pembayaran biaya tahunan sebagaimana dirnaksud pada ayat (u untuk Paten dan Paten sederhana, meliputi biaya tahunan dibayarkan untuk tahun pertama sejak Tanggal Penerimaan sampai dengan tahun diberi Paten ditambah biaya tahunan I (satu) tahun berikutnya' (3) Pembayaran biaya tahunan selanjutnya wajib dibayar setiap tahun dan dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal yang sama dengan Tanggal Penerimaan pada periode masa pelindungan tahun berikutnya. (4) Pembayaran biaya tahunan yang melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberi masa tenggang selama 6 (enam) bulan dengan dikenai denda sebanyak Loovo (seratus persen) dihitung dari jumlah biaya tahunan Yang terutang. 45. Ketentuarr ayat (1) Pasal L28 diubah dan ayat (21, ayat (3), ayat (a), ayat (5), dan ayat (6) dihapus, sehingga Pasal L28 berbunyi sebagai berikut: Pasal L28 Dalam hal biaya tahunan belum dibayar sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Paten dinyatakan dihaPus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. Dihapus. (6) Dihaplrs... (1) (2) (3) (4) (s) PRESIDEH (6) DihaPus. 46. Di antara Pasal 128 dan Pasal L29 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 128A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda