Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lisensi-wajib berakhir karena selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan pemberian Lisensi-wajib oleh Menteri atau karena putusan Pengadilan Niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang membatalkan Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi- wajib. (21 Selain karena selesainya jangka waktu Lisensi- wajib dan putusan Pengadilan Niaga yang membatalkan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lisensi- wajib juga berakhir karena pembatalan berdasarkan Keputusan Menteri atas permohonan Pemegang Paten jika: a. alasan yang dijadikan dasar bagi pemberian Lisensi-wajib tidak ada lagi; b.penerima... b. penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Lisensi-wajib atau tidak melakukan usaha persiapan yang sepantasnya untuk segera melaksanakan Lisen si-waj ib ; c. penerima Lisensi-wajib tidak menaati syarat dan ketentuan lainnya; atau d. pemberian Lisensi-wajib ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaarl Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib yang bersangkutan atau sejak tanggal pemberian Lisensi-wajib pertama, dalam hal diberikan beberapa Lisensi-wajib. (3) Permohonan pembatalan keputusan pemberian Lisensi-wajib dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan setelah penerima Lisensi-wajib tidak melaksanakan Paten berdasarkan Lisensi-wajib dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pemberian Lisensi-wajib. (4) Syarat dan ketentuan lainnya yang harus ditaati oleh penerima Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat berupa: a. pembayaran Imbalan; atau b. ketaatan atas lingkup Lisensi, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri mengenai pemberian Lisensi-wajib. 39. Ketentuan ayat (21 Pasal 108 diubah sehingga Pasal 108 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda