Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 84A

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan pemberian Lisensi-wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (1) huruf b dikecualikan dalam hal terdapat putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa pelaksanaan Paten terbukti dan/atau mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. 36. Pasal 85 dihapus, 37. Pasal 93 dihapus. 38. Ketentuan ayat (2) Pasal 103 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf d, dan ayat (4) diubah sehingga Pasal 103 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda