Koreksi Pasal 69
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar setelah Permohonan diberi Paten diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan dapat diberi Paten atau surat pemberitahuan keputu$an pemeriksaan substantif kembali.
Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding.
Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, danlatau gambar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. pembatasan lingkuP klaim;
b. koreksi kesalahan dalam terjemahan deskripsi; dan latau
c. klarifikasi atas isi deskripsi yang tidak jelas atau ambigu.
(5) Koreksi...
(5) Koreksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak mengakibatkan lingkup pelindungan Invensi lebih luas dari lingkup pelindungan Invensi yang pertama kali diajukan.
(6) Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan paling lama 6 (enam) hulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7t Dalam hal Keputusan Komisi Banding Paten menerima permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan latau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Menteri menindaklanjutinya dengan mengubah lampiran sertifikat.
Lampiran sertilikat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau media non- elektronik.
Permohonan banding terhadap kore ksi atas deskripsi, klaim, dxrlatau gambar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.
(8)
29. Ketentuan ayat (2ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat (9) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (10), sehingga Pasa\ 70 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
