Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan banding terhadap penolakan Permohonan diajukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat pemberitahuan penolakan Permohonan atau surat pemberitahuan penolakan pemeriksaan substantif kembali. (2) Apabila Pemohon atau Kuasanya mengajukan banding setelah melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan banding. (3) Komisi Banding Paten mulai melakukan pemeriksaan atas permohonan banding terhadap penolakan Permohonan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal penerimaan permohonan banding. Dalam permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuraikan secara lengkap keberatan serta alasan terhadap penolakan Permohonan. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak merupakan alasan atau penjelasan baru yang memperluas lingkup Invensi. Keputusan Komisi Banding Paten ditetapkan pating lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pemeriksaan atas permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Dalam hal Komisi Banding Paten MEMUTUSKAN untuk menerima permohonan banding terhadap penolakan Permohonan maka Menteri akan menindaklanjuti dengan menerbitkan sertifikat Paten. Lampiran dari sertifikat Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicatat dan diumumkan oleh Menteri melalui media elektronik danlatau non-elektronik. 2T.Paragraf ... (4) (s) (6) {71 (8) 27. Paragraf 3 Bagian Kedua Bab VI diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda