Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemeriksaan substantif dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pas aL 24 ayat (3), Pas al 25 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 39 aYat (2). e. f. ob' h 1 j 2t,Di.. . 21. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 55A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 55A' (1) Pemeriksaan substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dapat dilakukan lebih awal setelah Permohonan dinyatakan lengkap. {21 Pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui permohonan kepada Menteri dan dikenai biaya. (3) Permohonan pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan paling lambat sebelum Permohonan diumumkan. {41 Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. (5) Apabila dalam masa pengumuman terdapat pandangan danlatau keberatan, Permohonan dilakukan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49. (6) Hasil pemeriksaan substantif lebih awal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan paling lama 30 (tiga puluh) bulan setelah jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) berakhir. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemeriksaan substantif lebih awal diatur dengan Peraturan Menteri. 22. Di dalam Bab V ditambahkan 1 (satu) bagian, yakni
Koreksi Anda