Koreksi Pasal 46
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
Menteri mengumumkan Permohonan yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
Pengumlrman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah 18 (delapan belas) bulan sejak:
a. Tanggal Penerimaan; atau
b. tanggal prioritas dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
(3) Dalam hal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan' pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan atas permintaan Pemohon dan dikenai biaYa.
1.9. Ketentuan ayat (21 Pasal 48 ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf j sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:
Pasal48...
(1) (21
Koreksi Anda
