Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan hanya dapat ditarik kembali oleh Pemohon sebelum Menteri memberikan keputusan menyetujui atau menolak Permohonan. Penarikan kernbali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri. Terhadap penarikan kembali Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Menteri menerbitkan surat pemberitahuan yang menyatakan Permohonan ditarik kembali. (2b) Pemohon... (2t (2al (2b) Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali terhadap Permohonan yang telah ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2a) dengan dikenai biaya. (zcl Permohonan kembali diajukan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a1. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan kembali Permohonan diatur dengan Peraturan Menteri. 18. Ketentuall ayat (3) Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda