Koreksi Pasal 36
UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN
Teks Saat Ini
(1) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), ayat (2l-, atau ayat (6) Pemohon tidak melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa Permohonarl dianggap ditarik kembali.
(21 Dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali dengan dikenai biaya.
(3) Permohonan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Permohonan dianggap ditarik kembali.
(4) Permohonern kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan hanya untuk melengkapi syarat dan I atau kelengkapan Permohonan.
16. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 39 diubah dan di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (zal sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
