Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
belum lengkap, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi persyaratan dan kelengkapan Permohonan tersebut dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal surat pengiriman pemberitahuan oleh Menteri. {2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) bulan. (3) Dihapus. (4) Untuk memperoleh perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', Pemohon harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Menteri disertai alasan sebelum batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) berakhir. (5) Dalam hal keadaan darurat, Pemohon dapat mengajukan permohonan perpanjangarl jangka waktu selain sebagaimana dimaksud pada ayat {21 secara tertulis disertai bukti pendukung kepada Menteri. (6) Menteri dapat memberikan perpanjarlgan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 6 (enam) bulan setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 15. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasa136... PRESIOEN
Koreksi Anda