Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

UU Nomor 65 Tahun 2024 | Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PATEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah memenuhi persyaratan minimum diberikan Tanggal Penerimaan dan dicatat oleh Menteri. (21 Persyaratan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1); b. data Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat l2l huruf a sampai dengan huruf e; c. bukti pembayaran biaya Permohonan; dan d.tambahan... d. tambahan biaya klaim jika diajukan dengan jumlah klaim lebih dari 10 (sepuluh). t3) Dalam hal deskripsi tentang Invensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b ditulis dalam bahasa asing, berlaku ketentuan: a. jika deskripsi ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA; atau b. jika deskripsi ditulis dalam bahasa Inggris, deskripsi wajib dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa INDONESIA. (3a) Terjemahan deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disampaikan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Tanggal Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Apahila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa asing selain bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. (5) Apabila deskripsi tentang Invensi yang ditulis dalam bahasa Inggris tidak dilengkapi dengan terjemahan dalam bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), Permohonan dimaksud dianggap ditarik kembali. 14. Ketentuan ayat (3) Pasal 35 dihapus dan ketentuan ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diubah, sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal35... REPUBLIK INDONES]A
Koreksi Anda